Bayar Pajak Motor di Drive Thru - Sebagai pengendara
kendaraan bermotor, terlebih pengendara sepeda motor tentu akan merasa was-was
jika suatu saat ada razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Secara umum,
yang akan dicek ialah surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK. Ada
saja dari surat tersebut tidak lengkap, maka bersiaplah menerima tilang. Kadang
yang menjadi hal sepele ialah, pajak motor yang tak kunjung dibayar. Ini
juga akan membuat Anda terkena tilang dari polisi.
Sebenarnya untuk membayar pajak motor sudah bisa
dilakukan dengan mudah dan cepat. Tidak perlu calo apalagi memakai jasa-jasa ini
itu. Sekarang, untuk membayar pajak motor sudah dipermudah dengan adanya
layanan pajak drive thru. Layanan ini sangat mudah dilakukan. Syaratnya
hanya ada empat yakni:
1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. KTP pemilik motor Asli
4. Motor langsung dibawa ke TKP
5. Surat kuasa bermaterai (jika pemilik motor tidak bisa ikut
hadir saat bayar)
Datang saja langsung ke kantor SAMSAT, masuk ke loket drive
thru dan serahkan berkas-berkas tersebut dan tidak sampai lima menit, jumlah
pajak yang harus Anda bayar akan diketahui. Mudah dan tidak antri banyak. Cepat
pula.
Demikian informasi tentang bayar pajak motor di drive thru. Kini, tidak ada alasan apa pun untuk Anda untuk tidak membayar pajak
motor. Begitu mudah dan sangat simpel bukan? Ayo bayar pajak motor Anda di drive
thru SAMSAT. ©Tedy Rizkha Heryansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pembaca yang baik ialah pembaca yang selalu memberikan komentar dalam bentuk kritik dan saran untuk kebaikan blog ini